"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun, Chatarina memohon pada hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2) bersamaan dengan ahli. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir pada hari ini dan yang akan dihadirkan besok bersama ahli.
Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.