KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus UI
Aktual

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus UI

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus UI
Hukumonline

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia 2007-2012 Tafsir Nurchamid.

"Perlu disampaikan bahwa sejak pukul 14.00 WIB tadi siang, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah TN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Tafsir adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

Penggeledahan itu dilaksanakan di kediaman Tafsir yang berlokasi di Perumahan Bilimoon no 9, Pondok Kelapa, Kali Malang, Jakarta Timur.

"Ini merupakan serangkaian penggeledahan dari gedung Rektorat Pusat UI kemarin, termasuk ruang Warek II," jelas Johan.

Penggeledahan di gedung Rektorat Pusat UI yang dilakukan mulai dari lantai satu hingga lantai delapan gedung tersebut, ruang Warek II, serta PT Makara Mas, telah dilaksanakan pada Kamis (27/6).

PT Makara Mas adalah salah satu unit usaha komersial milik UI.

KPK telah menetapkan Tafsir Nurchamid yang diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI.

Tafsir sebelumnya Wakil Dekan Bidang Non-Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Tags: