KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Aktual

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Benar ada penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso) di tempat kediaman Attiyah Laiya di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/11).

Attiyah Laila yang merupakan istri Anas Urbaningrum adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.

"Ada dua tempat lain yang digeledah selain di kediaman Attiyah Laila yaitu rumah salah seorang saksi di Kemang Bekasi dan rumah lain, alamatnya akan saya beritahukan nanti," ungkap Johan.

Mahfud Suroso adalah direktur PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor "mechanical electrical" dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp18,8 miliar.

Pengacara Anas Urbaningrum Firman Wijaya juga datang ke gedung KPK untuk menyampaikan surat. "Saya mau mengantarkan surat, ini saya mau mengecek langsung," kata Firman.

Firman mengaku setelah dari KPK ia akan menuju rumah Anas. "Tapi saya tidak tahu apakah mas Anas ada di rumah atau tidak," tambah Firman.

Menanggapi kedatangan Firman tersebut, Johan mengatakan penggeledahan tidak terkait dengan Anas. "Penggeledahan ini tidak ada kaitan dengan Anas, ini kaitan dengan proyek Hambalang dengan tersangka MS, tempat-tempat itu digeledah karena diduga ada jejak-jejak tersangka MS," ungkap Johan.

Tags: