KPK Geledah Duta Palma Terkait Kasus Gubernur Riau
Aktual

KPK Geledah Duta Palma Terkait Kasus Gubernur Riau

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Geledah Duta Palma Terkait Kasus Gubernur Riau
Hukumonline
KPK menggeledah Kantor Perusahaan Perkebunan PT Duta Palma Nusantara di Jalan OK M. Jamil Jamil atau tepat di belakang Gedung Purna MTQ di Jalan Sudirman Pekanbaru terkait kasus korupsi Gubernur Riau non aktif Annas Ma'amun.

"Ya ada dua Minibus. Tak bisa masuk, nanti pukul 14.00 kami konfirmasi gerbang bisa dibuka ya bang, " kata petugas pengamanan menjaga kantor gerbang kantor tersebut, Alimuddin, ketika awak media mencoba memasukinya di Pekanbaru, Senin.

Alimuddin mengatakan KPK telah mendatangi kantornya sejak pagi, namun tidak dijelaskannya persis pukul berapa. Berdasarkan pantauan, beberapa karyawan perusahaan terlihat beberapa orang yang memasuki melalui gerbang.

Sementara di gerbang yang berjarak kira-kira 500 meter masih menunggu jurnalis dan beberrapa juru foto serta beberapa warga sekitar. Salah seorang warga, Jamaris, 53, mengaku tidak tahu sebelumnya KPK mendatangi kantor tersebut.

"Saya tahunya juga dari karyawan yang tidak bisa masuk karena ada KPK, ujarnya.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Pekanbaru. Terakhir penyidik menggeledah kantor gubernur pada Senin (6/10). Yang diperiksa yakni ruangan Annas Maamun dan ruang Sekretaris Daerah Zaini Ismail.

Sehari sebelum pemeriksaan di kantor gubernur KPK juga telah menggeledah rumah dinas gubernur di Jalan di Ponegoro. Selain itu lokasi lainnya yang telah digeledah adalah rumah tersangka lainnya pada kasus gubernur yakni rumah dan kantor pengusaha Gulat manurung.

KPK menetapkan Annas Ma'amun sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan 27 September bersama pengusaha Gulatt Manurung sebagai pihak penerima uang.

Pihak KPK menyatakan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar yang terdiri mata uang asing. Uang tersebut diduga untuk suap alih fungsi lahan di kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sampai saat ini KPK telah memeriksa 15 saksi pada kasus ini.
Tags: