KPK Gandeng Rupbasan
Aktual

KPK Gandeng Rupbasan

Bacaan 2 Menit
KPK Gandeng Rupbasan
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalin kerja sama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat. Kerja sama itu akan dituangkan dalam perjanjian kerja yang akan ditandatangani besok, Selasa (31/7).

 

Menurut Danang Widyanto, Kepala Rupbasan Jakarta Pusat, perjanjian itu merupakan bentuk komitmen KPK untuk menyerahkan barang sitaan kepada Rupbasan. Draftnya sudah selesai, jelas Danang ketika ditemui di kantor Direktorat Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, (30/7).

 

Selain itu, lanjut Danang, mengacu pada Pasal 44 ayat (!) KUHAP benda sitaan harus disimpan dalam Rupbasan. Ini sebagai bentuk perlindungan hak kepemilikan, ujarnya. Rencananya, barang sitaan KPK akan diserahkan kepada Rupbasan Jakarta Pusat pada Rabu mendatang, (1/8). Terdiri dari dua belas unit mobil sedan dan lima bus, papar Danang.

 

Ironisnya, Rupbasan Jakarta Pusat sendiri belum mempunyai lahan untuk menyimpan barang sitaan. Sitaan KPK akan kami titipkan di halaman Rusun Lapas Cipinang, ujarnya.

Tags: