KPK Gandeng PPATK untuk Berantas Korupsi
Utama

KPK Gandeng PPATK untuk Berantas Korupsi

Untuk mengantisipasi korupsi yang berbuntut money laundering, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK).

CR-1
Bacaan 2 Menit
KPK Gandeng PPATK untuk Berantas Korupsi
Hukumonline

 

Menurut Yunus, ketiga money changer tersebut hanyalah bagian dari alur transaksi. Namun, jika dibandingkan dengan negara lain seperti Australia, laporan transaksi mencurigakan hampir tidak ada yang diadukan oleh money changer.

 

Tempat kejadiannya di Jakarta dan Batam, ujar Yunus. Sampai saat ini Yunus belum bersedia menjelaskan nama-nama dari money changer yang terkait. Ia hanya menyebutkan transaksi mencurigakan tersebut terjadi ketika ada penukaran sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar kedalam mata uang Singapura (Sin$).

 

Selain 3 Money Changer, laporan yang didapat PPATK bersumber antara lain dari 38 bank umum, satu lembaga pembiayaan, satu dana pensiun, dan satu perusahaan efek. Saat ini sudah ada 92 kasus yang dilaporkan ke kepolisian maupun kejaksaan yang memiliki indikasi tindak pidana.

 

Kamera dipersidangan

Dari pihak KPK sendiri telah melakukan suatu cara untuk melihat proses penyelesaian kasus korupsi di pengadilan. Cara baru yang diperkenalkan KPK adalah penggunaan video kamera di persidangan.

 

Kamera tersebut dipergunakan untuk memantau empat elemen di persidengan, ujar Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi. Empat elemen yang dimaksudkan Amin adalah hakim, jaksa, panitera dan terdakwa.

 

Kegunaan dari hasil rekaman yang pernah diuji pada persidangan kasus korupsi BNI dua minggu lalu adalah mencocokkan berita acara dengan jalannya persidangan. Bukan hanya itu, kalau ada bukti yang dianggap cukup bagus dan tidak diajukan jaksa, bisa dijadikan hal yng mencurigakan.

 

Sayangnya, kelengkapan dari seluruh perangkat alat perekam tersebut belum sepenuhnya dimiliki KPK. Nantinya, KPK akan mengirimkan orang-orang dalam bentuk tim untuk meliput persidangan korupsi tersebut.   

Guna menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, KPK menandatangani kerjasama dengan PPATK. Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dengan Kepala PPATK Yunus Husein di Gedung Bank Indonesia (29/04).

 

Kerjasama ini merupakan bukti kalau kami tidak bisa memberantas korupsi sendirian, ujar Ruki ditengah sambutannya. Ia pun berharap, kerjasama dengan PPATK ini bisa berjalan dengan baik. Bentuk kerjasama ini akan dikhususkan pada korupsi yang berbuntut money laundering.

 

Senada dengan Ruki, Yunus pun mengatakan siap memberikan dukungan dan bantuannya kepada KPK. Kami akan bertukar informasi untuk tanggulangi korupsi ujar Yunus.

 

Yunus mengharapkan pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan money laundering dapat segera ditindak. Ia tidak mempersoalkan pelaku koruptor akan dijerat dengan undang-undang apa. Mau UU Korupsi atau UU MoneyLlaundering, apa saja biar koruptor dipidana, tambah Yunus.

 

Tiga Money Changer

Sejauh ini, PPATK sudah berhasil menerima sebanyak 614 Suspicious Transaction Report (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan). Menariknya laporan tersebut datang dari 3 Money Changer atau pedagang valuta asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: