KPK Gandeng Gakum Samakan Persepsi Penanganan Korupsi
Berita

KPK Gandeng Gakum Samakan Persepsi Penanganan Korupsi

Akan dibangun sistem data base penanganan korupsi se-Indonesia yang terintegrasi ke KPK, Polri dan Kejaksaan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Gandeng Gakum Samakan Persepsi Penanganan Korupsi
Hukumonline
Penanganan kasus korupsi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan relatif cenderung lamban dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perlunya persamaan persepsi antar penegak hukum agar penanganan kasus korupsi dapat berjalan cepat. Itu sebabnya, KPK menjadi pionir mengadakan pelatihan bersama dengan institusi penegak hukum (Gakum) Polri, Kejaksaan dan BPKP dalam penanganan kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung Bareskrim, Kamis (13/3). Menurutnya, pelatihan dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan supervisi. Pelatihan bersama di tahun 2014 ini akan diprioritaskan di 6 Polda, antara lain Polda NTT dan Kalimantan. Sedangkan target pelatihan dilakukan di Polda yang terdapat di 33 provinsi dan akan rampung sekira 3 sampai 4 tahun ke depan.

“Minimal 800 orang, terdiri dari penyidik, jaksa dan auditor BPKP dan BPK,” ujarnya.

Dalam pelatihan bersama itu nantinya disaksikan Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Jampidsus dan pimpinan BPKP serta BPK. “Di situ akan ada persamaan persepsi penanganan perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan kerjasama dengan BPKP dan BPK terkait perhitungan kerugian negara. Dia mengakui, lamanya penyidikan kasus korupsi selama ini terkait dengan perhitungan kerugian negara. Itu sebabnya, auditor BPK dan BPKP akan diikutsertakan dalam rangka meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.

“Jadi nanti KPK itu tuan rumahnya, kira-kira begitu,” katanya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal  (Komjend) Suhardi Alius menambahkan, kordinasi tersebut dalam rangka meningkatkan sinergisitas antar lembaga penegak hukum. Selain melakukan pelatihan, juga akan membangun kompetensi pendataan penanganan kasus korupsi. Pasalnya, penanganan kasus korupsi tidak saja ditangani KPK, tetapi Polri dan Kejaksaan.

“Kita ini kader-kadernya untuk melakukan pemberantasan korupsi di daerah,” katanya.

Lebih jauh Suhardi menuturkan, selama ini penanganan korupsi di Polri dan KPK berbeda. “Pasalnya KPK satu atap, yakni penyidik, penuntut umum dan auditor BPKP pun terdapat di KPK. Itu pula yang memudahkan penanganan kasus korupsi di KPK, karena lebih mudah berkoordinasi. Berbeda halnya dengan Polri, berkas perkara kerap bolak balik antara penyidik kepolisian dan jaksa Kejaksaan,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu menyambut baik rencana KPK, termasuk membangun sistem data base penanganan korupsi se-Indonesia. Dikatakannya, Polri mendukung pembangunan data base penanganan kasus korupsi. Nantinya, sistem tersebut akan terhubung ke Polri, Kejaksaan dan KPK.

“Jadi terintegrasi, sehingga mendapatkan data yang valid,” katanya.

Menurutnya, melalui pelatihan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum akan dapat diketahui kelemahan penanganan korupsi di Polri dan Kejaksaan. Selain itu, KPK akan memberikan petunjuk dan terobosan agar penanganan korupsi di Polri dan Kejaksaan sama cepatnya seperti di KPK.

“Dan nanti diarahkan oleh KPK supaya penanganan kasus korupsi cepat seperti di KPK,” katanya.

Lebih jauh, mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu menuturkan jika dalam perjalanan penanganan kasus korupsi nantinya menemui permasalahan, maka Polri akan meminta KPK untuk melakukan supervisi. Setidaknya, kata Suhardi, KPK akan memberikan saran dan masukan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi.

“Kita minta supervisi  penanganan langsung dari KPK untuk penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait