KPK Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan
Aktual

KPK Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
KPK Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan
Hukumonline
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Kehutanan bukan hanya focus pada pengembalian potensi penerimaan Negara, tetapi juga perbaikan pada tata kelola yang lebih berkeadilan. Rakyat haruslah menjadi penerima manfaat dari kebijakan pemerintah termasuk dalam bidang kehutanan.

Busyro menyampaikan pandangan itu dalam acara evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia dalam kegiatan Semiloka di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada Senin-Rabu, 10-12 November 2014.

Rilis KPK menginformasikan semiloka dihadiri pimpinan 12 kementerian/lembaga, para gubernur dan bupati dari 18 provinsi. Semiloka akan membahas sejumlah agenda, antara lain evaluasi perkembangan NKB oleh masing-masing kementerian/lembaga; pengukuhan kawasan hutan; perluasan wilayah kelola rakyat; penataan perizinan; penataan ruang; serta penyusunan rencana aksi bagi pemerintah daerah.

Busyro menyinggung perizinan sumber daya alam masih rentan suap atau pemerasan. Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2013, untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), potensi transaksi koruptif berkisar antara 688 juta rupiah sampai 22 miliar rupiah setiap tahun.

Ada pula persoalan mengenai ketidakpastian status pada lebih dari 100 juta hektar kawasan hutan, serta ketimpangan yang terjadi pada pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya sekitar tiga persen yang dialokasikan untuk skala kecil. “Nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai ke masyarakat,” kata Busyro.

Setahun berjalan, hingga saat ini total implementasi NKB baru mencapai 50 persen. Secara riil, angka tersebut seharusnya dapat menjadi indikator peningkatan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Di bidang harmonisasi regulasi dan kebijakan SDA misalnya, perkembangan implementasi telah menyusun rancangan yang merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Hutan; Penerbitan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; serta Penerbitan Permen ESDM No. 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Peruntukkan Kawasan Pertambangan dan Pengembangan Minerba One Map Indonesia.

Perkembangan implementasi pada hal teknis dan prosedural pengukuhan kawasan hutan telah tercapai beberapa hal, antara lain; Pemutakhiran peta dasar skala 1:50 ribu dan penyediaan citra satelit resolusi tinggi kepada pemerintah daerah; Pelaksanaan pelatihan pemetaan partisipatif dan rancangan SOP pemetaan partisipatif; serta Penerbitan Permenhut No. P.62 Tahun 2013 tentang perubahan Permenhut No. P.44 Tahun 2012 dan Permenhut No. P.25 Tahun 2014 tentang Panitia Tata Batas.

Terkait dengan resolusi konflik, telah tercapai dua hal, yakni Pelaksanaan National Inquiry oleh Komnas HAM, serta Penerbitan edaran kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemetaan sosial terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal di sekitar hutan. Namun demikian, sejumlah hambatan dan tantangan juga masih ada dalam perjalanan implementasi NKB ini, antara lain; Persoalan egosektoral dan koordinasi antarkementerian.
Tags: