KPK Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Korporasi
Berita

KPK Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Korporasi

Jumlah aset yang dieksekusi sekitar Rp85,490 miliar dan denda Rp700 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Transfer ke rekening KPK, nanti KPK setor ke rekening negara, soal jual aset saya tidak tahu," terangnya. 

PT NKE yang sebelumnya bernama PT DGI merupakan perusahaan pertama yang dijerat oleh KPK dan divonis bersalah. Korporasi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah lainnya. Hakim meyakini, PT NKE mendapatkan keuntungan sekitar Rp240,098 miliar dari 8 proyek itu. 

Dari keuntungan tersebut, sebesar Rp67,510 miliar diduga diberikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Sehingga, total keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut adalah Rp121,222 miliar yang harus dikembalikan ke negara.

(Baca juga: Dirut Duduk di Kursi Terdakwa, Pengadilan Tipikor Hukum Korporasi).

DGI/NKE sebelumnya sudah menitipkan Rp35,732 miliar di rekening KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Berdasarkan penghitungan tersebut, maka total uang pengganti yang belum dibayar adalah sebesar Rp85,490 miliar. 

Tags:

Berita Terkait