KPK Dukung RUU Perampasan Aset
Aktual

KPK Dukung RUU Perampasan Aset

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Dukung RUU Perampasan Aset
Hukumonline

KPK mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi disahkan menjadi UU. Rencananya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012.

 

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, keberadaan UU tersebut berguna bagi upaya pemberantasan korupsi. "Bagus itu, kita sangat setuju karena sesuai dengan harta kekayaan koruptor yang terkadang tidak jelas," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (5/11).

 

Menurut Haryono, keberadaan UU tersebut dapat memungkinkan aparat penegak hukum seperti KPK untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan pengadilan apabila tak bisa menjelaskan asal muasal hartanya itu. Misalnya, ada koruptor yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp100 miliar.

 

Namun dari pembuktian di pengadilan, hasil korupsi yang dapat dibuktikan hanya sebesar Rp5 miliar, sehingga majelis hakim hanya memutuskan uang ganti rugi yang wajib dikembalikan koruptor tersebut hanya sebesar Rp5 miliar. Sisanya Rp95 miliar dikhawatirkan dapat hilang.

 

Selain itu UU Perampasan Aset juga bisa membuat terang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak sesuai dengan verifikasi KPK. Menurut Haryono, dengan keberadaan UU tersebut, pejabat negara yang hartanya tak sesuai verifikasi, bisa disita oleh negara apabila tak bisa mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasalnya. "Nah makanya jika RUU ini menjadi UU, maka negara bisa menyita hartanya," tandasnya.

Tags: