KPK Diserang Lewat Undang-Undangnya Sendiri
Berita

KPK Diserang Lewat Undang-Undangnya Sendiri

Ada pihak yang tersangkut hukum di KPK menggunakan UU KPK untuk mempermasalahkan statusnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Solehudin menjelaskan, ketika UU KPK yang baru sudah berlaku maka semuanya harus menggunakan aturan baru. Ketika suatu proses hukum belum selesai, atau belum ada keputusan hakim maka terdakwa harus diputus menggunakan aturan yang meringankan. 

"Pasal 70 C itu bandingannya dengan itu. Cuma dia masuk pada pasal subsidialitas. Ketika proses hukum itu belum selesai dan sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan macam-macam, maka ketika dia belum selesai harus menggunakan aturan-aturan di dalam UU yang baru. Itu konsekuensi," kata Solehudin, 6 November 2019 lalu di PN Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan itu.  Hakim mengutip Pasal 70 c UU KPK. "Menimbang bahwa karena UU Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, maka segala tindakan termohon [KPK] berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah," jelas hakim.

(Baca juga: Mengurai Kewenangan Dewan Pengawas KPK).

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, dalam eksepsinya juga menyinggung UU KPK yang baru. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka mempermasalahkan perubahan kapasitas pimpinan KPK yang tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan. 

Dalam Pasal 21 ayat (3) UU No.19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Dengan begitu kewenangan penuntutan tak lagi melekat pada pimpinan KPK. Sehingga, menurut tim kuasa hukum Wawan, hanya pihak kejaksaan yang miliki kewenangan di tingkat penuntutan.

"Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Persidangan Wawan sendiri masih berlanjut dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Tags:

Berita Terkait