KPK Diminta Segera Tingkatkan Status Nurhadi
Aktual

KPK Diminta Segera Tingkatkan Status Nurhadi

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Diminta Segera Tingkatkan Status Nurhadi
Hukumonline
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, mempertanyakan lambannya langkah KPK dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Eddy Nasution. Padahal, Eddy sudah berstatus tersangka. Sedangkan Nurhadi -Sekretaris Mahkamah Agung- sudah berstatus cegah ke luar negeri. Bahkan, kediaman Nurhadi sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Oleh karena itu, KPK harus segera bergerak cepat dalam pengembangan kasus ini. Kasus ini sudah berkembang tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saja, melainkan juga dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dikatakan Miko, lambannya penanganan kasus korupsi bakal membuka peluang para pihak yang diduga pelaku melakukan konsolidasi. Tujuannya boleh jadi  berupa penghilangan barang bukti, serta pengkodisian para saksi yang potensial dimintai keterangan. Miko mencontohkan, pengkondisian terhadap saksi potensial dimintai keterangan terlihat dari menghilangnya saksi atas nama Royani yang notabene supir Nurhadi.

Lebih jauh, Miko berpendapat KPK mesti membongkar jaringan mafia peradilan di tubuh institusi pegadilan. Menurut Miko bila ditelisik dari  relasi kerja, panitera sekretaris PN Jakarta Pusat sangat jauh dari Sekretaris MA. Terlebih, Sekretaris MA tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penanganan perkara.

“Tanda tanya ini yang perlu diperjelas oleh KPK, yaitu dengan menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka dan segera melimpahkan kepada fase pembuktian di persidangan,” katanya.

Menurutnya, Ketua MA Hatta Ali mestinya turun tangan dengan membersihkan jajaran di bawahnya yang terindikasi melakukan penyimpangan. Selain itu, Ketua MA pun dapat menonaktifkan Nurhadi sebagai Sekretaris MA sekaligus bekerjasama dengan KPK untuk membongkar jaringan mafia peradilan di tubuh MA.

Tags: