KPK Diminta Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan
Berita

KPK Diminta Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan

Agar Setnov bisa segera diadili pokok perkaranya atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan sistem yang lebih adil dengan sistem majelis.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Langkah mempercepat ini tetap adil, termasuk bagi Novanto karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," tuturnya.

 

Menurutnya, langkah KPK ini dibenarkan Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.

 

"Jadi jika berkas sudah selesai, maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor. Kami mendorong penanganan perkara diarahkan pada persidangan pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil berupa sistem majelis hakim minimal tiga orang dengan hadirnya Jaksa, terdakwa dan lawyer-nya dibandingkan praperadilan hanya satu hakim dan hanya menyidangkan prosedurnya," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait