KPK Diminta Objektif Sikapi Penggalangan Dana Capres
Aktual

KPK Diminta Objektif Sikapi Penggalangan Dana Capres

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Diminta Objektif Sikapi Penggalangan Dana Capres
Hukumonline
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan konsisten dengan sikapnya bahwa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan oleh seseorang yang masih menjadi pejabat publik termasuk gratifikasi.

"Kami tentu ingat saat sebelum pemilu legislatif, KPK menegaskan berulang-ulang bahwa calon 'incumbent' dilarang menerima sumbangan karena termasuk gratifikasi," katanya kepada pers di Jakarta, Minggu.

Menurut Fahri Hamzah, calon "incumbent" dalam pemilu legislatif merupakan anggota DPR dan DPD yang sedang menjabat dan mencalonkan lagi untuk periode 2014-2019. Mereka dilarang menerima sumbangan dan dilarang menggalang dana dari publik karena masih dikategorikan pejabat negara.

"Itu ada larangan dari KPK sebelum pemilu legislatif. Namun apa sikap KPK ketika ada capres yang menggalang dana dari publik, padahal capres itu masih menjabat sebagai gubernur, yang artinya masih pejabat negara dan pejabat publik?," katanya.

Dia mengemukakan, meski mengajukan cuti atau nonaktif, secara resmi masih menjadi pejabat negara.

"Lain halnya bila sudah mengundurkan diri, kalau hanya cuti atau nonaktif, masih berstatusnya sebagai pejabat negara dan pejabat publik," katanya. Karena itu, dia meminta KPK objektif dan konsisten.

"Kami minta KPK objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik apa pun terkait pilpres," katanya.

Dia menilai objektivitas KPK harus benar-benar diwujudkan, namun ada langkah KPK yang seolah terkait kepentingan politik.

Menurut Fahri, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peneyelenggara haji bernuansa politis. Langkah ini justru dinilainya kontraproduktif dengan upaya Kementerian Agama membenahi sistem pelayanan haji.

"Kami sangat sayangkan karena Kementerian Agama justru sedang berupaya membuat sistem pelayanan haji yang transparan," katanya.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berdasarkan pengundian nomor urut di KPU pada Minggu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat nomor urut 1, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut dua.
Tags: