KPK Diminta Jangan Hanya Represif, Pencegahan Lebih Penting
Berita

KPK Diminta Jangan Hanya Represif, Pencegahan Lebih Penting

KPK: pencegahan dan penindakan harus tetap berjalan paralel.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief saat mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES.
Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief saat mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masukan sejumlah pihak, termasuk mantan Jaksa Agung Basrief Arief, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam rangka pembahasan Rencana Strategis (Renstra) KPK 2015-2019. Basrief menyarankan agar KPK tidak hanya fokus pada upaya represif.

"Saya sarankan KPK untuk fokus ke grand corruption. Jangan hanya represif, tapi pencegahan akan lebih penting. Kita melihat beberapa tahun terakhir, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian terus represif. Seolah-olah outcome-nya apa? Jadi, coba berpikir kembali, pencegahan bukan berarti represif tidak dilakukan, itu simultan," katanya, Senin (5/10).

Basrief menjelaskan, selain simultan, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan KPK berkoordinasi dengan penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap semua lembaga penegak hukum tidak egosentris dan mementingkan ego sektoral. Semua harus berjalan bersamaan, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.

Lebih lanjut, Basrief juga berharap tidak ada satu lembaga penegak hukum yang merasa lebih dari lembaga penegak hukum lain. Apabila KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian berjalan beriringan, tentu tujuan pemberantasan korupsi akan terwujud. Sejauh ini, ia menilai, koordinasi ketiga lembaga sudah sangat baik dalam hal pendidikan.

Hal senada diungkapkan pula oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap Renstra KPK bisa bersinergi dengan pemerintah dari sisi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, selain penindakan dan pemberantasan korupsi, pencegahan menjadi perhatian pemerintah.

"Sebaik apapun tindakan penindakan, kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali. Kami menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan pencegahan tanpa mengurangi tindakan penindakan yang menjadi kewenangan KPK karena memang KPK diatur khusus untuk korupsi," ujarnya.

Pramono mengungkapkan, masukan tersebut adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Presiden juga telah membuat Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 mengenai rencana jangka menengah dan panjang di bidang pemberantasan korupsi. Ia berharap Renstra KPK bisa sinkron dengan Pepres No. 2 Tahun 2015.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait