KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Sekretaris MA
Utama

KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Sekretaris MA

Nama Hasbi pernah disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pernah pula agendakan diperiksa KPK, namun tidak hadir.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto: RES
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun belum diketahui secara pasti perkara apa yang melibatkan Hasbi hingga disebut telah menjadi tersangka. Hukumonline mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan dilakukan secara teliti. Lembaga antirasuah tempatnya bernaung terus berkomitmen untuk terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara sampai tuntas. Dengan demikian, siapapun yang ditengara memiliki keterlibatan dalam sebuah perkara berdasarkan alat bukti,  dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.

Makanya, KPK memastikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan bakal berujung di meja hijau. Namun demikian, Fikri memastikan pihaknya bakal membuat jera setiap pelaku korupsi. “Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” kata Ali kepada Hukumonline, Jumat (5/5/2023).

Baca juga:

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Suharto pun masih enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. “Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” ujarnya kepada Hukumonline.

Saat ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, Suharto mengatakan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. “Tunggu saja kepastiannya,” ujar Suharto singkat.

Hasbi sendiri memang pernah diperiksa KPK pada Maret 2023, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli perkara di MA, KPK memang terus melakukan pengembangan setelah ditetapkannya dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.


“Sekretaris MA, apa sudah didalami?. Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung, KPK Jumat (17/2/2023).

Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Diceritakan Yosep Parera dan nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang pada 25 Maret 2022. Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Sebelumnya Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.  

Penuntut umum pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.   “Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ucap Wawan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Sementara selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Khusus Dimyati Sudrajat, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif itu dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



Tags:

Berita Terkait