Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun belum diketahui secara pasti perkara apa yang melibatkan Hasbi hingga disebut telah menjadi tersangka. Hukumonline mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan dilakukan secara teliti. Lembaga antirasuah tempatnya bernaung terus berkomitmen untuk terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara sampai tuntas. Dengan demikian, siapapun yang ditengara memiliki keterlibatan dalam sebuah perkara berdasarkan alat bukti, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.
Makanya, KPK memastikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan bakal berujung di meja hijau. Namun demikian, Fikri memastikan pihaknya bakal membuat jera setiap pelaku korupsi. “Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” kata Ali kepada Hukumonline, Jumat (5/5/2023).
Baca juga:
- Menakar Sanksi Berat 'Pengadil' Bila Terbukti Korupsi
- Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Tersangka, Perlu Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Pengawasan
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Suharto pun masih enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. “Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” ujarnya kepada Hukumonline.
Saat ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, Suharto mengatakan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. “Tunggu saja kepastiannya,” ujar Suharto singkat.
Hasbi sendiri memang pernah diperiksa KPK pada Maret 2023, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli perkara di MA, KPK memang terus melakukan pengembangan setelah ditetapkannya dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.