KPK dan Tiga Kementerian Bahas Persoalan Tanah di Kawasan Hutan
Berita

KPK dan Tiga Kementerian Bahas Persoalan Tanah di Kawasan Hutan

Rencananya akan dibuat peraturan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahyo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPK. Foto: RES
Mendagri Tjahyo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPK. Foto: RES

KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian Agraria) membahas sengketa tanah yang terjadi di kawasan hutan. Rencananya, pembahasan ini akan mengerucut pada pembuatan aturan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

"Ini masalah peraturan bersama, keselamatan sumber daya alam dan hutan. Sertifikat atau kepemilikan kawasan kehutanan kan harus dikoordinasikan lagi dengan menteri dalam negeri, menteri PU (Pekerjaan Umum)," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (21/8).

Menurut Siti, kesepakatan tersebut sudah lama dimulai oleh KPK yaitu sejak 2009. Bahkan pada tahun 2011-2013 telah ada kesepakatan bersama 12 menteri mengenai hal ini. Untuk yang terbaru, tepatnya tahun 2014 telah ada peraturan bersama empat menteri yang membahas mengenai koordinasi di lapangan. “Apakah normanya sudah pas atau ada konflik norma," tambah Siti.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa di daerah banyak ditemukan kasus satu lahan yang dimiliki oleh beberapa orang, sehingga menimbulkan masalah. Hal ini menjadi concern tersendiri bagi pemerintah. "Ada masalah riil, masalah tumpang tindih lahan perkebunan maupun pertambangan. Rata-rata di atas 300 (kasus) per provinsi itu yang satu lahan dipunyai lebih dari satu orang. Ini kan harus diselesaikan masalahnya apa," katanya.

Ia mengatakan, KPK sudah punya pemetaan mengenai lahan-lahan kehutanan dan pertambangan yang perlu ditata ulang. Atas dasar itu pula, Kemendagri duduk bareng dengan dua kementerian lain dan KPK agar persoalan ini tak berlarut-larut. “Ini cukup serius karena ada ratusan masalah. Kita mau tata ulang kembali lahan mana yang menjadi hutan lindung atau kawasan lindung yang itu tidak boleh (dimiliki)," kata Tjahjo.

Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, bahwa tata kelola lahan ini bukanlah instruksi presiden melainkan upaya untuk mencegah konflik yang dilakukan oleh kementerian bersama dengan KPK.

“Kita minta supaya ada policy bila itu kawasan pemukiman ya tidak bisa disebut kawasan hutan," tuturnya.

Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai siapa saja yang boleh tinggal di kawasan hutan. "Kalau kami sudah mengeluarkan Permen yaitu siapa yang 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan (hutan) boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikiannya, tapi lahan itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," ucap Ferry.

KPK sebelumnya sudah membuat "Kajian Kerentanan Korupsi dalam Perizinan Usaha Sektor Kehutanan" yang berisi corruption impact assesment (CIA) dengan salah satu rekomendasi adalah pengendalian kawasan tambang di hutan yang dapat mendatangkan pemasukan negara hingga Rp15,9 triliun.

Terdapat 10.900 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP), yang diberikan pemerintah daerah namun belum termasuk kementerian ESDM masih banyak yang tidak clean and clear yaitu 4.880 izin.

KPK pernah menangani dua kasus tindak pidana korupsi terkait kehutanan yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan kasus tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dengan tersangka presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

Tags:

Berita Terkait