KPK Dalami Perkara KTP Elektronik, Nazarudin: Buktinya Benar ada Korupsi
Berita

KPK Dalami Perkara KTP Elektronik, Nazarudin: Buktinya Benar ada Korupsi

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. mengaku tidak ada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu yang dijabat oleh Gamawan Fauzi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saya hanya diminta keterangan mengenai SK (Surat Keterangan) tim teknis yang lama, fungsinya apa saja, itu saja," kata Irman seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, kemarin.Irman sudah beberapa kali diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik ini. "Saya yang buat SK tim ini ditanya tugasnya apa saja. SK itu berdasarkan ketentuan, saya hanya mengeluarkan SK dari Dirjen," kata Irman.Irman mengaku tidak ada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu yang dijabat oleh Gamawan Fauzi. "Kalau arahan setahu saya tidak ada," ujar Irman.Irman juga menolak berkomentar mengenai dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun dari pengadaan KTP elektronik ini. "Kalau soal kerugian saya tidak mau berkomentar karena menurut saya kan sedang disidik, sekarang saya tidak tahu, tunggu saja sabar saja, KPK yang tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan apa," ujar Irman.Selain Irman, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang merupakan orang pertama yang mengungkapkan perkara ini."Yang penting perkara e-KTP (saya) jadi 'whistleblower', prosesnya sudah berjalan, mudah-mudahan kerugian negaranya bisa kembali, itu tujuannya," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan.Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karerna perkara korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait