KPK Dalami Peran Jero Wacik
Aktual

KPK Dalami Peran Jero Wacik

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Dalami Peran Jero Wacik
Hukumonline

KPK mendalami peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik selaku Ketua Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Ada beberapa pertanyaan disampaikan kepada saya, satu adalah tugas Komisi Pengawas SKK migas, itu yang ditanyakan," kata Jero seusai diperiksa KPK sekitar delapan jam di Jakarta, Senin.

Jero menjadi saksi untuk kasus suap kegiatan SKK Migas tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Menurut Jero, Komisi Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap program-program strategis di SKK Migas.

"Misalnya kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu SKK Migas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas, kemudian kalau pengangkatan dan pergantian pimpinan SKK migas di luar ketuanya, itu juga harus mendapat persetujuan Komisi Pengawas," tambah Jero.

Namun terkait hal operasional SKK Migas, Jero mengaku hal tersebut merupakan wewenang penuh lembaga tersebut.

"Kalau hal operasional, seperti tender atau hal-hal operasional lain operasional itu adalah kewenangan penuh kepala SKK Migas," jelas Jero.

200.000 dolar Namun Jero tidak menjelaskan mengenai uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruang Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno pasca penangkapan Rudi Rubiandini.

"Uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekjen itu tadi tidak ditanyakan kepada saya," kata Jero.

Padahal sebelumnya Jero mengaku bahwa uang itu adalah uang operasional Kementerian ESDM.

"Itu sudah saya ralat waktu itu, Pak Sekjen juga sudah diperiksa jadi serahkan saja ke KPK," jawab Jero singkat.

Ia pun tidak menjawab mengenai peran ajudannya yang juga telah dicegah KPK, I Gusti Putu Ade sejak 22 November 2013.

Sedangkan Sekjen ESDM Waryono Karno yang pada hari Senin juga diperiksa KPK tidak banyak berkomentar pasca pemeriksaannya, termasuk mengenai uang 200 ribu dolar AS.

"Ya biasa lah tambahan saja, sudah dijelaskan (soal uang 200 ribu dolar AS)," jawab Waryono sambil masuk ke mobilnya.

Berdasarkan UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 12 memuat tiga butir tugas dan kewenangan Menteri ESDM di bidang hulu migas.

Pertama, penawaran Wilayah Kerja untuk pelaksaan eksplorasi dan eksploitasi bidang hulu kepada badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

Kedua, penawaran wilayah kerja kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan oleh Menteri. Ketiga, Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Dalam Perpres No 9 tahun 2013 Komite Pengawas SKK Migas dipimpin oleh Menteri ESDM dan memiliki lima tugas, yang salah satunya adalah mengawasi dan menerima laporan berkala kebijakan strategis dan rencana kerja lembaga SKK Migas.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pasca penangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekjen Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2000 dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Tags: