KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Hasil Pemeriksaan Dirut PLN
Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Hasil Pemeriksaan Dirut PLN

Febri Diansyah menduga ada skema besar dalam proyek PLTU Riau-1.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Saat ditanya mengenai penujukkan langsung, ia sempat bingung menjawab. "Oh enggak, pemilihan langsung emang itu ketentuannya penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan PT pada PT Pembangkit Jawa Bali (anak usaha PLN)," ungkapnya.

 

Sofyan juga mengakui kerap bertemu dengan Eni Maulani Saragih ketika ia masih bertugas di DPR. Selain itu, ada pertemuan dengan Idrus Marham di lapangan golf.

 

Sebelumnya, KPK diketahui juga telah melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat dan beberapa ruangan di kantor PLN, Minggu (15/7). Sofyan pun mengakui ada sejumlah barang yang disita termasuk Closed Circuit Television (CCTV). "Sudah dibawa (KPK)," terangnya.

 

Kasus dugaan suap ini proyek PLTU Riau-1 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 13 orang pada Jum’at (13/7), dua diantaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, ada nama Tahta Maharaya yang merupakan staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris Kotjo, M. Al Khafidz suami dari Eni yang juga sebagai Bupati Temanggung terpilih, serta 8 orang lain yang merupakan supir, ajudan, hingga staf. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp500 juta. Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU

 

Kasus ini sehubungan dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 (2x300 MW) yang melibatkan Eni Maulani Saragih (EMS) dan pihak swasta Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited (salah satu konsorsium).

 

Diduga uang (suap) yang sebesar Rp500 juta itu merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga sudah empat kali EMS menerima suap dari JBK yang jumlah totalnya mencapai Rp 4,8 miliar.

 

Penerimaan pertama terjadi pada Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar, kemudian Maret 2018 Rp 2 Miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300juta. EMS diduga berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 ini. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Tags:

Berita Terkait