Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/6).
KPK total menangkap sembilan orang dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6), yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan pihak swasta.
Baca Juga:
- Presiden Digugat PMH Hingga Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Advokat
- Akibat Hukum Membuang Sampah Sembarangan
- Penjelasan KPK Soal Pemakaian Rompi Biru Pada Direksi dan Pegawai PLN
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. "Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
LHKPN
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditangkap KPK atas kasus dugaan suap memiliki total kekayaan sebesar Rp10.551.200.000
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat, Haryadi melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan saat itu sebagai Wali Kota Yogyakarta.