KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Rp118,75 Miliar
Terbaru

KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Rp118,75 Miliar

Terkait persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010-2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Foto: RES
mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010-2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/11) mendakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010-2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani Maming, menerima suap senilai Rp118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut dari persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan yang terdiri dari Muh. Asri Irwan, Budhi Sarumpaet, Rikhi Benindo Maghaz, Greafik Loserte T.K.

Baca Juga:

JPU menyatakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannyaselaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo. Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dawaan tersebut, JPU KPK menyatakan perbuatan terdakwa Mardani H Maming merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku bupati, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Tags:

Berita Terkait