Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6).
Terdakwa menjalani persidangan dalam kasus yang sama bersama dengan terdakwa lainnya, yakni M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara, dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa dituduh terlibat perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP). "Tahap pertama diberikan Rp260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan, diberikan Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan.
Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa, adalah sebesar Rp400 juta. Terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
Baca Juga:
- Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
- 5 Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum
- Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya
Menanggapi dakwaan jaksa, Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatan atas persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan.
Itong mengatakan selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.