KPK Dakwa Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Suap Auditor BPK Rp1,9 Miliar
Utama

KPK Dakwa Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Suap Auditor BPK Rp1,9 Miliar

Uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin. Foto: RES
Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin. Foto: RES

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin melakukan penyuapan kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan RI Jawa Barat berupa pemberian uang senilai Rp 1,935 miliar. Pemberian suap tersebut untuk kepentingan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor 2021 agar mendapatkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang terdiri dari Tonny Frengky Pangaribuan, Hendra Eka Saputra, Budiman Abdul Karib, Rony Yusuf, Adhi Ginanjar, Freddy Dwi, Oktafianta Ariwibowo dan Heni Nugroho, Rabu (13/7) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Ade Yasin melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.-

Baca:

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Yasin pada Rabu (27/4). Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4) sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak yang diamankan yaitu AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, IA (Ihsan Ayatullah) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, MA (Maulana Adam) Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.

Kemudian RT (Rizki Taufik) PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, RF (Ruli Fathurrahman) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor, TK (Teuku Mulya, tidak dibacakan) Kepala BPKAD Kab. Bogor, AR (Andri) Sekretaris BPKAD Kab. Bogor, HN (Hani) staf BPKAD Kab. Bogor, AM (Anthon Merdiansyah) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, AM (Arko Mulawan, tidak dibacakan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait