KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Tanah Bogor
Aktual

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Tanah Bogor

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Tanah Bogor
Hukumonline
KPK mencegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian suap guna mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan tukar menukar kawasan hutan, KPK sudah mengirimkan permintaan cegah ke Dirjen Imigrasi atas nama 3 orang yaitu Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Namun Johan tidak menyebutkan keterkaitan ketiga orang itu dengan kasus tersebut "Pencegahan ditetapkan sejak 13 Mei sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri sehingga dapat diperiksa sebagai saksi di KPK," tambah Johan.

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5) lalu, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT BJA bernama Franciskus Xaverius Yohan Yap.

KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat tersebut telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektare.

PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Namun juru bicara keluarga Bakrie Lalu Mara Satriawangsa menyatakan bahwa PT BJA termasuk satu dari sejumlah aset kelompok Bakrie yang dijual kepada pihak ketiga (MNC Group) pada 2013 lalu.

Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK juga telah mencegah komisaris utama PT BJA Cahyadi Kumala Kwee dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala bepergian keluar negeri sejak Jumat (9/5) lalu terkait kasus ini.
Tags: