KPK Cegah Sekda Palembang ke Luar Negeri
Aktual

KPK Cegah Sekda Palembang ke Luar Negeri

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah Sekda Palembang ke Luar Negeri
Hukumonline

KPK mencegah Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat pergi keluar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana menyangkut pilkada di MK atas nama Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masitoh PNS di pemprov Sumatera Selatan, Muhtar Ependy dari swasta, Iwan Sutaryadi pegawai BPD Kalimantan Barat, Muhammad Syarif Abubakar dari wiraswasta, Yossi Alfiriana swasta, Ucok Hidayat PNS di Pemkot Palembang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pencegahan ini berlaku sejak 17 Juni 2014 hingga 6 bulan ke depan.

Romi dan istrinya, Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Mashitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon wali kota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Uang tersebut ditransfer ke Akil atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Tags: