KPK Cegah Anak Budi Gunawan
Aktual

KPK Cegah Anak Budi Gunawan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Cegah Anak Budi Gunawan
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anak Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam transaksi mencurigakan.

"Berkaitan dengan kasus BG (Budi Gunawan), KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

Ada empat orang yang dicegah dalam perkara tersebut yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, anggota Polri Iie dan seorang guru pada Sekolah Pimpinan Polri Syahtria Sitepu. Pencegahan tersebut sejak hari ini, 14 Januari 2015 selama 6 bulan ke depan agar bila mereka dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri.

Herviano pada 6 Juli 2005 saat masih berusia 19 tahun pernah mendapatkan kiriman dana sebesar Rp57 miliar yang berasal dari Pacific Blue International Limited dalam bentuk mata uang asing yaitu 5,9 juta dolar AS, dan sebagian dana itu kemudian ditransfer ke rekening Budi.

Sebelumnya Bambang juga menyatkaan bahwa transaksi mencurigakan Budi terkait termasuk rekening anaknya.

"Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" kata Bambang pada Selasa (13/1).
Tags: