KPK Bisa Panggil Paksa Anas
Aktual

KPK Bisa Panggil Paksa Anas

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Bisa Panggil Paksa Anas
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil paksa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Jadi kita tunggu sampai pukul 17.00 WIB, kalau tidak ada penjelasan maka dianggap mangkir dan bisa dipanggil lagi dengan upaya paksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/1).

Pada hari ini KPK memanggil Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain, namun Anas tidak memenuhi panggilan tersebut karena beralasan tidak mendapat penjalasan mengenai tuduhan KPK terkait proyek-proyek lain.

Anas hanya mengutus sejumlah pengacara yaitu Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu serta Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al-Barbasy serta loyalis Anas Tri Dianto ke KPK.

"Tadi memang ada pernyataan dari pengacaranya Anas yang menyampaikan surat untuk meminta klarifikasi kalimat di sprindik (surat perintah penyidikan) mengenai dugaan korupsi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, dan tadi sempat ditemui penyidik dan dijelaskan kepada penyidik kepada lawyer Anas Urbaningrum," tambah Johan.

Namun surat yang disampaikan ke penyidik tersebut menurut Johan bukanlah surat mengenai pemberitahuan ketidakhadiran Anas dalam pemeriksaan.

"Itu bukan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran atau kehadiran Anas yang jadwalnya diperiksa KPK sebagai tersangka, jadi KPK masih tunggu sampai pukul 17.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan karena kami anggap belum ada penjelasan yang bisa dibenarkan secara hukum apakah dia hadir atau tidak hadir kepada penyidik," jelas Johan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengacara Anas sudah mendapat penjelasan mengenai perihal "proyek-proyek lain" yang disangkakan kepada Anas.

"Pengacara sudah bertemu dengan penyidik dan sudah dijawab maksud suratnya, karena surat meminta klarifikasi proyek-proyek lain tapi tempat pembuktian sangkaan adalah di pengadilan nanti," ungkap Johan.

Namun Johan tidak mengetahui isi penjelasan penyidik tersebut.

Pada pagi tadi, salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu mengatakan bahwa sebagai pengacara, ia berhak mendapat penjelasan mengenai materi sangkaan kepada seorang tersangka.

"Sesuai dengan UU Advokat, seorang advokat berhak mendapat penjelasan bahkan dokumen dan data dari instansi manapun untuk pembelaan terhadap klien, di sini kami menilai KPK mengabaikan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan, ini yang membuat mas Anas tidak hadir hari ini," kata Carrel.

Ia menuduh bahwa KPK membuat panggilan panggilan yang mengandung ketidakpastian hukum.

"Mas Anas mau hadir dan bersedia hadir, yang tidak mengharapkan Anas hadir adalah KPK sendiri, itu perlu digarisbawahi," tambah Carrel.

Sedangkan pengacaranya yang lain, Firman Wijaya mengingatkan agar tidak ada upaya paksa dari KPK yang dipaksakan.

"Upaya paksa tidak menjadi upaya yang dipaksakan. kami justru sangat terkejut dengan proses yang disangkutpautkan ke Pak Anas, termasuk pernyataan Pak Suaidi Marasabessy, kasus ini lebih kuat rivalitas politikmya ketimbang persoalan substansinya," ungkap Firman.

Pada hari ini KPK juga memeriksa sejumlah petinggi Partai Demokrat yaitu anggota Komisi I sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jhony Allen Marbun dan anggota Komisi IX Gede Pasek Suardika sebagai saksi untuk Anas, ketiga telah tiba di gedung KPK.

Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi dan Wakil ketuanya, Suaidi Marasabessy yang mengakui bahwa ada beberapa orang mantan ketua DPC mengadukan pemberian uang saat kongres, selain itu mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian telepon pintar merek Blackberry.

Ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, Ahmad Mubarok menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.

KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.
Tags: