KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal 22 UU Tipikor
Kasus SKK Migas

KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal 22 UU Tipikor

Ada dua mekanisme menjerat saksi yang memberikan keterangan tak benar dalam kasus korupsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Tri Yulianto bisa dijerat Pasal 22 UU Tipikor. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Tri Yulianto bisa dijerat Pasal 22 UU Tipikor. Foto: SGP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering menjerat koruptor dengan pasal-pasal yang terdapat di UU Tipikor. Meski begitu, ada beberapa pasal yang masih jarang digunakan KPK. Salah satunya adalah Pasal 22 UU Tipikor. Ketentuan ini sejatinya bisa digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberika keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bisa saja menerapkan pasal itu terhadap saksi-saksi yang memberi keterangan tidak benar di persidangan. Misalnya, saksi Tri Yulianto.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat itu dinilai telah memberikan keterangan yang tak benar saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang perkara korupsi Rudi Rubiandini. Tri mengaku tak pernah menerima uang dari Rudi di Toko Buah All Fresh. Ia mengatakan pertemuannya dengan Rudi hanya kebetulan belaka. Ia bahkan menantang penuntut umum untuk membuka rekaman CCTV.

Bambang menyatakan, Pasal 22 UU Tipikor mungkin saja diterapkan kepada Tri atau siapapun yang memberikan keterangan tidak benar. Akan tetapi, KPK belum berniat menerapkan pasal tersebut kepada Tri. Bambang beralasan, untuk membuktikan suatu tindak pidana tidak hanya bertumpu pada keterangan seorang saksi Tri.

Ada saksi-saksi dan alat bukti lainnya, seperti petunjuk yang bisa digunakan penuntut umum. Rudi sendiri telah mengakui memberikan uang kepada Tri. “Jadi, penolakan Tri Yulianto tidak menyebabkan tindak pidana Rudi tidak terbukti. Mudah-mudahan keterangan Rudi bisa dipadukan dengan alat bukti lain,” kata Bambang, Rabu (19/2).
Pasal 22 UU Tipikor

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski demikian, Bambang menjelaskan, ada dua mekanisme yang dapat digunakan terhadap saksi yang memberikan keterangan tidak benar. Pertama, hakim bisa menyatakan saksi telah bersumpah palsu dan memeriksa dengan menggunakan KUHP. Kedua, KPK dapat mengusut sendiri dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.

Namun, apabila disuruh memilih, Bambang lebih memilih menggunakan mekanisme kedua. Ia berpendapat, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Tentunya, proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, sehingga kasus itu berada di luar kontrol KPK.

Sementara, pengacara Rudi, Rusdi Arlond Bakar berharap penuntut umum bisa membuka rekaman CCTV di Toko Buah All Fresh untuk menunjukan adanya penyerahan uang dari Rudi kepada Tri. Kliennya meyakini telah memberikan sebuah tas ransel berisi uang THR kepada Tri untuk diberikan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana.

Ia tidak mengetahui apakah penuntut umum memiliki bukti lain terkait penyerahan uang tersebut. Pasalnya, supir Rudi yang mengantar ke Toko Buah All Fresh tidak melihat peristiwa penyerahan uang dari Rudi kepada Tri. Supir Rudi, Asep Toni hanya melihat Rudi membawa tas ransel saat mampir di Toko Buah All Fresh.

Walau begitu, Rusdi menegaskan pemberian uang tersebut dipicu sindiran Sutan kepada Rudi. Ketika itu, bulan ramadhan, Sutan sempat menyindir Rudi dengan mengatakan mau pergi ke luar negeri dan mau lebaran. “Sindiran begitu mungkin biasa menurut satu pihak, tapi menurut pihak lain bisa jadi hal serius,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan, Deviardi menyerahkan uang AS$300 ribu kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013. Dari uang AS$300 ribu itu, AS$200 ribu diberikan Rudi kepada Sutan melalui Tri di Toko Buah All Fresh, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Sementara, sisa uang disimpan Deviardi dalam safe deposit box.
Tags:

Berita Terkait