KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

KPK Bidik Lippo Group Tersangka Korporasi

Lippo Group bisa dianggap bersalah jika terbukti membiarkan atau mencegah petingginya memberi suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar (dari total commitment fee Rp13 miliar) melalui beberapa Kepala Dinas yaitu: pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018.

 

Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen selaku direktur, konsultan, dan pegawai Lippo Group sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Seperti diketahui, sesuai Perma No. 13/2016 itu diatur beberapa hal penting. Seperti, kriteria kesalahan korporasi yang dapat disebut sebagai tindak pidana; siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi; tata cara pemeriksaan (penyidikan-penuntutan) korporasi dan atau pengurus korporasi; tata cara persidangan korporasi; jenis pemidanaan korporasi; putusan; dan pelaksanaan putusan.

 

Dalam hal kriteria kesalahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tertentu atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi. Kedua, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, korporasi tidak mengambil langkah-langkah pencegahan atau mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

 

Perma ini tidak hanya mengatur pertanggungjawaban pidana yang dilakukan satu korporasi atas dasar hubungan kerja atau hubungan lain, tetapi juga dapat menjerat grup korporasi dan korporasi dalam penggabungan (merger), peleburan (akuisisi), pemisahan, dan akan proses bubar.

Tags:

Berita Terkait