KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
Utama

KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Wadah Pegawai menganggap asesmen TWK menyalahi UU dan putusan MK.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Foto: RES

Beberapa hari ini beredar informasi adanya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ternyata kabar itu benar adanya, pimpinan KPK melakukan konferensi pers terkait informasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah berhasil melakukan asesmen TWK terhadap 1.351 pegawai. Terdapat 2 orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara. Pelaksanaan asesmen ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang sbb : a. Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. (2) PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai,” ujar Ghufron di kantornya.

Berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN ada beberapa hal. Pertama, Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah dan kedua tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik. (Baca: Menanti Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK)

BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan. Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya yaitu aspek Integritas yang dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Lalu aspek netralitas ASN yang dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian juga ada anti radikalisme yang dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat,  Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen,” terangnya.

instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran dengan pembagian peran 5 instansi. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan Profiling sementara Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.

Rangkaian asesmen TWK telah terlaksana dengan keterangan waktu Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas terlaksanaka pada tanggal 9 - 10 Maret 2021, dengan sejumlah catatan. Untuk pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret, pelaksanaan susulan ke dua pada tanggal 8 April 2021, pelaksanaan Profiling pada tanggal 9 sampai 17 Maret 2021, pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret - 9 April 2021. pelaksanaan susulan pertama tanggal 30 - 31 Maret 2021; - pelaksanaan susulan kedua tanggal 6 April 2021.

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai, pertama Memenuhi Syarat (MS) dan kedua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang; Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang; Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya.

Sekjen KPK Cahya Harefa menambahkan sesuai dengan keputusan rapat seluruh Pimpinan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural dilingkungan KPK hari ini, disimpulkan pihak Setjen akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi maupun tidak memenuhi syarat.

Cahya juga menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” tuturnya.

Novel termasuk?

Sebelumnya beredar kabar salah satu orang yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat adalah penyidik senior Novel Baswedan. Saat ditanya mengenai hal ini Ketua KPK Firli Bahuri tidak menampik ataupun membenarkan kabar itu, meskipun awalnya Firli menyatakan tidak akan menutup-nutupi informasi itu.

“Kami menerima resiko dicaci dan dimaki tapi lebih baik daripada dipuji tapi menutupi-nutupi. Untuk 75 nama kami sampaikan melalui sekjen setelah surat keputusan keluar, karena kami tidak ingin menebar isu, kedua kami menghormati HAM, karena kalau kami umumkan akan berdampak pada anak, istri, cucu, besan, mertua di kampungnya. Kalau nama yang beredar, silahkan anda tanya siapa yang menebar nama-nama itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Novel Baswedan sendiri meyakini jika salah satu nama yang tidak memenuhi syarat adalah dirinya. “Iya, diyakini benar, jumlahnya benar 75, ada beberapa nama yang sudah kita tahu benar ada,” ujar Novel kepada Hukumonline.

 Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.

Langgar UU dan putusan MK

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai Ssejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum yaitu TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Kemudian TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan   perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban? Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya,” kata Yudi.

Tak hanya itu acuan TWK jadi syarat kelulusan alih pegawai juga tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5) ditegaskan pada halaman 340. “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” ujar Yudi mengutip putusan itu.

Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait