Kelima item dokumen tersebut, pertama adalah berita acara pemeriksaan di pengadilan, surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas Eksepsi.
ANT | Sandy Indra Pratama
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima item dokumen dari kunjungan keduanya ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, pada Senin.
"Pada kunjungan kedua ini, tim KPK membawa sebanyak lima item dokumen, yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap, yang ditangani KPK, oleh pengusaha gula Xaveriandy Sutanto terhadap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farizal," kata Humas sekaligus hakim Pengadilan Padang Estiono, di Padang, kemarin
Kelima item dokumen tersebut, ungkapnya, pertama adalah berita acara pemeriksaan di pengadilan, surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas Eksepsi.
Kedatangan tersebut adalah kali kedua yang dilakukan oleh tim KPK. Kunjungan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, dua orang tim dari KPK juga mendatangi kantor Pengadilan Padang, di Jalan Rasuna Said, untuk keperluan yang sama.
Hanya saja kedatangan pertama tersebut tim KPK belum bisa membawa berkas dari pengadilan karena diperlukan beberapa surat penghantar secara formal. Kedatangan itu ditemui langsung oleh Estiono mewakili pihak pengadilan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK tersebut akhirnya kembali ke pengadilan beserta beberapa penghantar dan izin, sehingga lima item berkas diserahkan oleh pihak pengadilan.
"Pertemuan kedua hanya sebentar. Setelah berkas diserahkan, tim dari KPK langsung pergi," ujar Estiono.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, suap tersebut diduga untuk membantu perkara pidana umumnya di pengadilan padang. Farizal adalah ketua tim JPU.
Pada bagian lain, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai terdakwa atas kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sidang atas perkara tersebut hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Padang, dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa (a de charge). Sidang lanjutan tersebut diagendakan pada Selasa (20/9).