KPK Bawa Lima Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap Irman Gusman
Berita

KPK Bawa Lima Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap Irman Gusman

Kelima item dokumen tersebut, pertama adalah berita acara pemeriksaan di pengadilan, surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas Eksepsi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Pertemuan kedua hanya sebentar. Setelah berkas diserahkan, tim dari KPK langsung pergi," ujar Estiono.
Sebelumnya, kedatangan KPK tersebut terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengusaha gula Xaveriandy Sutanto terhadap oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal sebesar Rp365 juta.  (Baca juga: Pengacara Irman Gusman: Kasus ini Lucu)
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, suap tersebut diduga untuk membantu perkara pidana umumnya di pengadilan padang. Farizal adalah ketua tim JPU.
Pada bagian lain, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai terdakwa atas kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sidang atas perkara tersebut hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Padang, dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa (a de charge). Sidang lanjutan tersebut diagendakan pada Selasa (20/9).



Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima item dokumen dari kunjungan keduanya ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, pada Senin."Pada kunjungan kedua ini, tim KPK membawa sebanyak lima item dokumen, yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap, yang ditangani KPK, oleh pengusaha gula Xaveriandy Sutanto terhadap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farizal," kata Humas sekaligus hakim Pengadilan Padang Estiono, di Padang, kemarin
Tags:

Berita Terkait