KPK Bagi Pengetahuan Cegah Korupsi di Kalteng
Aktual

KPK Bagi Pengetahuan Cegah Korupsi di Kalteng

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Bagi Pengetahuan Cegah Korupsi di Kalteng
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi berbagai pengetahuan serta memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi mineral dan batu bara di kalangan pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Ada 10 permasalahan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) seperti diamanatkan Undang-undang tapi belum mendapat penangan serius dari semua pihak, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai mengikuti acara koordinasi dan supervise (Korsup) minerba di Palangka Raya, Rabu.

"Seluruh kepala daerah maupun pejabat, khususnya di Kalteng harus memahami ke-10 permasalahan tersebut. Inilah yang menjadi alasan diadakannya korsup minerba di beberapa provinsi, termasuk Kalteng," tambah Bambang.

Ke-10 permasalahan itu adalah renegosiasi 32 kontrak karya dan 78 PKP2B, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang, penataan Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Termasuk juga kewajiban pelaporan secara regular, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, dan penerbitan aturan pelaksana UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

"Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK pun melakukan kegiatan Korsup atas pengelolaan pertambangan Minerba di 12 provinsi. Itu juga bertujuan mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP Minerba," kata Bambang.

Sia mengatakan, dari rekapitulasi data per 3 Februari 2014 Ditjen Minerba Kementerian ESDM, terdapat 10.918 IUP di seluruh Indonesia, 6.041 di antaranya berstatus Clean and Clear (CNC) dan 4.877 berstatus non CnC.

Ditjen Minerba juga mencatat sejak 2005 sampai 2013, piutang Negara tercatat Rp 1.308 milliar, terdiri dari iuran tetap Rp 31 milliar atau 2,3 persendan royalti sebesar Rp 1.277 milliar atau 97,6 persen.

"Jumlah piutang 12 provinsi yang dilakukan korsup sebesar Rp905 milliar atau 69 persen dari total piutang. Mulai dari iuran tetap Rp23 milliar dan royalti Rp882 milliar," kata Bambang.

Di provinsi Kalteng terjadi perbedaan jumlah IUP yang tajam antara Ditjen Minerba dan pemerintah dengan selisih 117 IUP, dan itu terlihat di Kabupaten Pulang Pisau karena Ditjen Minerba menyebutkan hanya 17 IUP sedangkan pemerintah Kalteng menyebut 71 IUP.

"KPK mengadakan Korsup minerba di Kalteng, karena ada komitmen dan keseriusan dari Gubernur Agustin Teras Narang mengantisipasi terjadinya korupsi di sumber daya alam (SDA)," kata Bambang.

Kegiatan ini diikuti Gubernur Agustin Teras Narang, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Direktur Utama Kantor Pajak, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wakil Wali Kota, dan pejabat satuan kerja se Kalteng.
Tags: