KPK Apresiasi Presiden Tolak Revisi UU KPK
Utama

KPK Apresiasi Presiden Tolak Revisi UU KPK

Revisi UU KPK sebaiknya disinkronkan dengan RUU KUHAP dan KUHP.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Perusahaan asing di sini tunduk kepada Amerika, tidak hanya audit keuangannya, tapi audit kepatuhannya. Hal itu yang membuat ironis kalau UU KPK diperlemah. Kalau mau direvisi, tolong dibuat (KPK) dengan posisi yang lebih kuat. Memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan, tapi semangatnya bukan melemahkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, rencana revisi UU KPK kembali mencuat ketika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (16/6). Yasonna mengungkapkan, UU KPK sudah masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR, sehingga perlu dimajukan sebagai prioritas 2015.

Yasona berpendapat pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia merasa perlu meninjau ulang beberapa ketentuan dalam UU KPK demi membangun negara yang bersih dan memperkuat kelembagaan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Peninjauan itu, kata Yasonna, pertama terkait kewenangan penyadapan KPK yang seharusnya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustita agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kedua, mengenai kewenangan penuntutan KPK yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, menurut Yasonna, peninjauan mengenai perlunya pembentukan Dewan Pengawas KPK. Keempat, peninjauan mengenai perlunya pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan KPK jika pimpinan tersebut berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial pimpinan KPK.

Tags:

Berita Terkait