KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Berita

KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum

KPK akan lakukan perlawanan.

Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Foto: RES
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Foto: RES

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara hakim praperadilan satu dengan lainnya dalam melihat keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadillan sebelumnya yang juga mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK sah. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap dan kemudian melakukan upaya perlawanan," katanya, Selasa (26/5).

Johan menjelaskan, putusan praperadilan yang dimaksud adalah putusan praperadilan tersangka kasus korupsi suap penjualan Tetraethyl Lead (TEL) Innospec Limited, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo. Dalam putusan itu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menyatakan pengangkatan penyidik KPK sah.

Sementara, dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi menyatakan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak itu tidak sah. Haswandi berpendapat, secara administrasi, penyelidik dan penyidik KPK tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.

Oleh karena itu, Johan menegaskan, KPK akan melakukan perlawanan setelah menerima salinan putusan. Namun, bentuk perlawanan yang akan dipertimbangkan KPK bukan mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (PK), melainkan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Hadi Poernomo.

Ketika ditanyakan, apakah KPK tidak khawatir Sprindik tersebut kembali dipraperadilankan dan dibatalkan dengan alasan serupa, Johan merasa optimistis. "Mungkin (berbeda) hakim bisa berbeda putusannya. Sebelumnya, praperadilan tersangka kasus Innospec (Suroso) menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sah," ujarnya.

Memang, pada 14 April 2015 lalu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, Riyadi tidak sependapat dengan dalil pemohon yang mempermasalahkan keabsahan dua penyidik KPK, Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik.

Menurut Riyadi,  Afief dan Ambarita merupakan penyidik yang sah secara hukum berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menyebutkan, Pasal 21 Ayat 4 UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal 45 UU KPK mengatur penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Dengan demikian, Riyadi menyatakan, secara normatif KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik KPK, termasuk yang berasal dari luar Kepolisian maupun Kejaksaan. "Pasal tersebut menegaskan, kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik," tuturnya.

Tidak hanya Riyadi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Sutan Bhatoegana juga menyatakan hal serupa. Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia menolak dalil keberatan tim pengacara Sutan yang mempermasalahkan keabsahan dua penyidik perkara Sutan.

Pengcara Sutan menilai, tindakan dua penyidik perkara Sutan, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik adalah tindakan yang tidak sah atau ilegal. Hal itu dikarenakan kedua penyidik yang berasal dari institusi Kepolisian itu telah diberhentikan oleh Kapolri, masing-masing sejak 31 Desember 2014 dan 30 November 2014.

Namun, majelis tidak sependapat dengan pengacara Sutan. Majelis berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 45 UU KPK, Budi dan Ambarita telah diangkat sebagai penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK tanggal 2 Januari 2007 dan 2 April 2005. Dengan demikian, segala tindakan hukum Budi dan Ambarita sah secara hukum.

Tags:

Berita Terkait