KPK Anggap PN Tidak Berwenang Adili Praperadilan Puteh
Utama

KPK Anggap PN Tidak Berwenang Adili Praperadilan Puteh

Kuasa hukum KPK menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan Puteh terhadap KPK.

Gie
Bacaan 2 Menit
KPK Anggap PN Tidak Berwenang Adili Praperadilan Puteh
Hukumonline

 

Walaupun Khaidir memohon agar hakim menolak praperadilan ini, namun ia tetap memberikan jawaban terhadap  permohonan praperadilan yang dibuat tim kuasa hukum Puteh. Mengenai dalil kuasa hukum Puteh bahwa penyidikan KPK tidak sah karena pengadilan korupsi belum terbentuk,  kuasa hukum KPK menjawab hal tersebut tidak tepat untuk dijadikan alasan praperadilan.

 

Pasalnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan penghalang kerja KPK. KPK yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah dapat melaksanakan tugasnya satu tahun setelah diundangkannnya UU tersebut.

 

Sehingga tidak ada keharusan KPK menunggu pengadilan korupsi terbentuk. Menurutnya, dengan diundangkannya UU No 30/2002, pengadilan korupsi secara de jure telah terbentuk. Hanya secara de facto tinggal menunggu pengangkatan hakim-hakimnya oleh presiden. Sampai saat telah terpilih 10 hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.

 

Usai persidangan hari ini, Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. mengatakan sangat menghormati proses praperadilan.  Ini bisa saja diajukan siapa saja yang berkeberatan, ujarnya.

 

Sahnya penyidikan

Selain menjawab tentang pengadilan korupsi yang belum dibentuk, tim kuasa hukum KPK juga memberi jawaban terhadap permohonan kuasa hukum Puteh yang menyatakan bahwa penyidikan tidak sah karena Puteh ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.

 

Khaidir menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK kepada Abdullah Puteh adalah sah dan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK. Selain itu, dalam pasal 44 ayat 1 UU No.30/2002, disebutkan bahwa penyidikan sudah dapat dimulai apabila terdapat dua atau lebih alat bukti. Untuk kasus Puteh, KPK menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memulai suatu penyidikan.

 

Sementara itu, kuasa hukum Puteh, OC Kaligis, sempat meminta agar sidang segera dilanjutkan siang hari agar putusan praperadilan dapat segera diambil. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi hakim karena jadwal persidangan sudah disesuaikan dengan court calendar.

Sidang permohonan praperadilan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/7).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Cicut Sutiarso selaku hakim tunggal, kuasa hukum KPK langsung menyampaikan jawaban dari permohonan praperadilan tersebut. Menurut Khaidir Ramli, kuasa hukum KPK, PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Puteh terhadap KPK.

 

Sebab, sesuai pasal 1 ayat 10 KUHAP, pengadilan hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan ataupun permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi, bukan tentang sah atau tidaknya penyidikan.

 

Jadi, hal yang dimohonkan kuasa hukum Abdullah Puteh bukan merupakan lingkup praperadilan. Karena tidak berwenang, maka hakim harus menolak, ujar Khaidir dalam persidangan.

Tags: