KPK ‘Amankan’ 15 Orang di Jakarta-Nganjuk
Berita

KPK ‘Amankan’ 15 Orang di Jakarta-Nganjuk

Selain kepala daerah (Bupati Nganjuk), tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit


Febri menambahkan KPK dulu memang pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini. Namun, tidak bisa diselesaikan karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah hakim praperadilan.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) lalu, menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.


Politisi PDI Perjuangan itu, awalnya disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.


Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.


Dalam kasus itu KPK menersangkakan Pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait