KPK Akan Surati MA Terkait Hakim Yuningtyas
Aktual

KPK Akan Surati MA Terkait Hakim Yuningtyas

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Surati MA Terkait Hakim Yuningtyas
Hukumonline
KPK akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Tadi disepakati KPK akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akhirnya ditembuskan atau ditujukan kepada Komisi Yudisial. ini mungkin tidak terlalu lama atau besok atau hari ini," kata Plt KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pada Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Kami anggap waktu IAS (Ilham Arief Sirajuddin) ada beberapa poin menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dalam fungsi pengawasan," tambah Johan.

KPK pun menurut Johan belum menerima salinan putusan praperadilan Ilham Arif Sirajuddin. Salinan putusan, kata Johan, akan digunakan KPK untuk lakukan perlawanan hukum. Selanjutnya, KPK juga masih mengkaji opsi-opsi yang dapat dilakukan setelah salinan putusan praperadilan diterima secara lengkap.

"Adapun opsi itu adalah pertama melakukan upaya hukum apakah itu kasasi atau KPK banding sedang dibicarakan. Kedua adalah mempelajari putusan itu yang kemudian bisa nanti akan dijadikan dasar untuk menerbitkan dasar sprindik (surat perintah penyidikan)," ungkap Johan.

Sebelum itu dilakukan KPK juga melakukan beberapa upaya yaitu pertama mencabut sprindik yang menurut putusan praperadilan dianggap tidak sah.

"Mengacu kepada putusan MK juga bahwa objek praperadilan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, termasuk halaman 106 putusan MK bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi, jadi masih ada peluang," jelas Johan.
Tags: