KPK Akan Panggil Anggota DPRD Sumut
Aktual

KPK Akan Panggil Anggota DPRD Sumut

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Panggil Anggota DPRD Sumut
Hukumonline
KPK akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk dikonfirmasi terkait sejumlah barang bukti yang didapat dari gedung DPRD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Nanti akan dikonfirmasi dari penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

KPK pada Kamis (13/8) menggeledah Kantor DPRD provinsi Sumut dan sejumlah kantor pemerintahan lain di Medan.

"Dari kantor DPRD provinsi Sumatera Utara, berdasarkan laporan yang disampaikan hasil penggeledahan adalah penyitaan beberapa dokumen atau surat sebanyak 4 kardus," ungkap Johan.

Sehingga KPK nantinya akan memanggil anggota DPRD untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita.

"Untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) juga ada beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi seperti di rumah Gubernur Sumatera Utara di Jalan Seroja Medan, selanjutnya di rumah pribadi gubernur, kantor gubernur di ruang dinas keuangan, badan kepegawaian, kemudian Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Bina Marga Sumut di Jalan Sakti Lubis No 7," tambah Johan Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut dilakukan karena penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka.

"Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dan data bahwa di tempat yang digeledah ada jejak-jejak tersangka," ungkap Johan.

KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tags: