KPK Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa
Berita

KPK Ajak Masyarakat Kawal Dana Desa

Jika terdapat kepala desa atau perangkat desa tidak menyalurkan dana desa dengan baik, MUI menilai bukan hanya melanggar hukum negara tetapi juga bagi yang beragama Islam telah melanggar hukum Islam.

FAT
Bacaan 2 Menit

MUI mengingatkan seluruh perangkat desa, terutama kepala desa, untuk menjaga amanah (kepercayaan) dalam mengelola dana desa tersebut. Setiap rupiah dana desa tersebut hendaknya disalurkan sesuai peruntukan program yang telah disetujui bersama.

“Apabila terdapat kepala desa atau perangkat desa tidak menunaikan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya maka bukan hanya melanggar hukum negara tetapi juga (bagi mereka yang beragama Islam) telah melanggar hukum Islam,” demikian hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa.

Selain itu, MUI juga berharap para kepala desa dan perangkat desa mendapat pelatihan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran, manajemen anggaran dan pembangunan, dan penyusunan laporan penggunaan anggaran. Seiring dengan itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi berbagai peraturan terkait dana desa, termasuk ancaman sanksi hukuman pidana, kepada kepala desa dan perangkat desa.

Di sisi lain, MUI mendorong agar camat, KPK, (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan inspektorat pemerintah daerah memberikan perhatian, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa ini agar tercapai maksud dan tujuannya serta terhindar dari penyalahgunaan dan korupsi.

Tags:

Berita Terkait