KPK- UNODC Tinjau Ulang Implementasi UNCAC
Terbaru

KPK- UNODC Tinjau Ulang Implementasi UNCAC

Khususnya meninjau ulang implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat memberikan sambutan dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat memberikan sambutan dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Istimewa

Praktik pencegahan dan pemberantasan korupsi masih terdapat berbagai persoalan di Indonesia. Melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Indonesia semakin terbuka menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memerangi korupsi. Apalagi masih terdapat jenis tindak pidana korupsi yang belum diatur dalam perundangan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan  sudah dua dasawarsa Indonesia mengadopsi UNCAC yang notabene Konvensi Antikorupsi PBB itu telah memberikan kontribusi di era reformasi dan pengembangan kebijakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Seiring waktu, Ghufron menilai perlu mereview terhadap penerapan UNCAC di Indonesia. 

Terlebih, kata Ghufron, korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan. Atas dasar itulah  diperlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersifat menyeluruh, sistematis dan sedari tingkat nasional maupun internasional.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) itu mengatakan, sedari 1957 silam penccegahan  dan pemberantasan korupsi di tanah air sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan khusus. Karenanya mengalami sedemikian banyak perubahan lima kali. Sayangnya, perubahan tersebut belum menghasilkan harapan memadai.

“Sebab belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Baca juga:

Secara umum, United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) meninjau ulang implementasi sejumlah pasal pada Bab II dan III UNCAC. Secara khusus, dalam penguatan integritas pada sektor publik mengacu Bab II Pasal 7 ayat (1), UNODC merekomendasikan Indonesia  agar mengadopsi langkah-langkah tambahan dalam seleksi dan pelatihan individu untuk jabatan publik yang dianggap rentan terhadap korupsi dan melakukan rotasi jika diperlukan. 

Kemudian pada Bab II Pasal 7 ayat (4), UNODC juga merekomendasikan untuk melanjutkan upaya penerapan penuh peraturan mengenai konflik kepentingan (Peraturan AR&BR No. 37 Tahun 2012) dan pengendalian gratifikasi (UU No. 20/2001). Perlu pula dilakukan pencegahan, deteksi, penegakan hukum dan sanksi administratif terhadap konflik kepentingan, dan penguatan pengawasan terhadap penegakan aturan konflik kepentingan oleh lembaga-lembaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait