KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada
Berita

KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada

Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Bupati Subang Imas Aryumningsih juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada Subang 2018. Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang.

 

Diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana atau incumbent. "Sebagian uang yang diterima diduga untuk kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam seperti dikutip Antara. Baca Juga: OTT Bupati Subang KPK Amankan Delapan Orang

 

Selain uang, kata Basaria, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanyenya.

Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain Imas, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Miftahhudin dari unsur swasta, Data dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. "Pemberian suap dilakukan untuk mendapat izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Ia mengungkapkan diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

 

Sebelumnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Bandung dan Subang.

 

KPK mengamankan total delapan orang di Bandung dan Subang, yakni Imas Aryumningsih, Data, Asep Santika, Miftahhudin, Kasie Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang S, dan serta dua ajudan Bupati dan seorang sopir.

 

Basaria menjelaskan pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi Bandung untuk mengamankan Data. Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp62.278.000. "Secara paralel, tim lainnya mengamankan Miftahhudin di Subang pada pukul 19.00 WIB," ucap Basaria.

 

Kemudian, kata dia, tim KPK lain bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan Imas Aryumningsih sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua ajudan dan seorang sopir.

 

Setelah itu, Basaria mengatakan tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yaitu Asep Santika dan S di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 WIB dan 02.00 WIB dini hari. Dari tangan Asep Santika diamankan uang senilai Rp225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta.

 

"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.

 

Basaria juga mengungkapkan dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus itu, digunakan kode "itunya" yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan. "Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal 1X24 jam pascatertangkap tangan," tuturnya.

 

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT)

Tags:

Berita Terkait