KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas
Terbaru

KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas

Harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang valid.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Azis Syamsuddin disebut punya 'orang dalam' di KPK untuk mengamankan kasus. Foto: RES
Azis Syamsuddin disebut punya 'orang dalam' di KPK untuk mengamankan kasus. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/10).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK.

Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya. "Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ujar dia. (Baca: Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus)

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.

Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. "Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun. "Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Menurut Firli, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan. Azis mulanya meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9). Sebab, Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Pihak KPK mengkonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Azis dengan melibatkan tim medis di kediaman Azis. Hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19. Dengan begitu, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik pun memboyong Azis ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap perbuatan dugaan suap, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait