KPK: Penahanan Anas Tinggal Tunggu Waktu
Aktual

KPK: Penahanan Anas Tinggal Tunggu Waktu

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Penahanan Anas Tinggal Tunggu Waktu
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengemukakan penahanan Anas Urbaningrum pascaditahannya Andi Alifian Malarangeng, tinggal menunggu waktu.

"Hanya soal waktu saja. Untuk menahannya tidak sulit," kata Adnan Pandu Praja kepada wartawan seusai acara penandatanganan kerja sama empat Universitas di Yogyakarta, Jumat (25/10).

Menurut dia, rencana penahanan Anas pada dasarnya tidak sulit. Proses tersulit adalah menjelang penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Hal itu disebabkan dalam penetapan Anas sebagai tersangka KPK membutuhkan banyak data yang faktual.

"Yang sulit itu proses menetapkan dia sebagai tersangka. Harus dengan data-data yang faktual," kata mantan Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Anas telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/2) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Sementara Andi Alifian Mallarangeng yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan KPK pada Kamis (17/10). Andi diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463,66 miliar.

Tags: