KPK, Kemendagri dan BPKP Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Daerah
Terbaru

KPK, Kemendagri dan BPKP Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Daerah

Ada sejumlah hal yang menjadi masalah mulai dari belum memadainya anggaran, keluhan objektivitas dan independensi APIP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KPK gelar Rakornas penguatan komitmen pegawai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi. Foto: RES
KPK gelar Rakornas penguatan komitmen pegawai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi. Foto: RES

Kerawanan korupsi di tingkat daerah menjadi perhatian khusus tiga lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini lantaran masih terdapat pejabat-pejabat daerah baik eksekutif dan legislatif terjerat kasus korupsi dalam sehubungan pengelolaan anggaran daerah. 

Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah sebenarnya terdapat aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah. Hanya saja, peran APIP tersebut masih belum optimal karena terkendala anggaran, ketersediaan sumber daya manusia hingga objektivitas dan independensi.

“Ada sejumlah hal yang menjadi masalah mulai dari belum memadainya anggaran, keluhan objektivitas dan independensi APIP. Kemudian, APIP juga belum adaptasi digital dan mengimplementasikan audit berbasis risiko. Kualitas audit belum efektif cegah korupsi,” ungkap Nawawi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Kolaborasi KPK, Kemendagri, dan BPKP pada Senin (8/7).

Baca Juga:

Padahal, Nawawi menjelaskan keberadaan APIP diharapkan dapat mencegah fraud, maladministrasi dan korupsi di daerah. Selain itu, APIP juga seharusnya dapat menjadi pengawas serta penjamin kualitas program pemerintah daerah.

Untuk itu, dia berharap pertemuan antara KPK, Kemendagri dan BPKP dapat mempertegas sekaligus memperkuat peran API. Dari rakor ini juga akan ada surat edaran untuk memperkuat peran APIP tersebut. “Ada surat edaran penguatan anggaran, SDM, independensi dan objektivitas, peran dan layanan serta sanksi,” jelas Nawawi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan kerawanan korupsi pada anggaran daerah termasuk tinggi. Hal ini karena ada anggaran sekitar Rp 1.200 triliun yang dialokasikan ke daerah dari pusat. Jumlah anggaran tersebut berasal dari Rp 3.000 triliun total belanja daerah dan pusat.

Tags:

Berita Terkait