KPK: BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan
Aktual

KPK: BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan
Hukumonline
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang di Tangerang Banten akan dibubarkan sebagai tindaklanjut pencegahan pemerasan terhadap TKI.

"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang, dan sebagai gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center," ujarnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/9) malam.

'Crisis center' ini, menurutnya, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang.

Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi yang akan segera dilaksanakan (quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga lain terkait tindaklanjut kasus pemerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Agustus lalu.

Empat 'quick wins' lainnya adalah penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan.

"Program 'quick wins' sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," kata Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI di Tangerang Banten itu. "Tentang pengosongan BPKTKI itu menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," ujarnya lagi.
Tags: