KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran
Berita

KPI All Out Mengoreksi PP mengenai Penyiaran

Setelah mengajukan uji materi terhadap 7 PP mengenai Penyiaran ke MA, KPI juga tengah mempersiapkan pengajuan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Demikian pula ketika hendak menjalankan fungsi sebagai regulator, khususnya dalam pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran publik. KPI pun menjadi tidak dapat menjalankan fungsi regulator berkenaan dengan keberatan masyarakat maupun lembaga penyiaran akibatnya jatuhnya sanksi. Wewenang ini diamanatkan dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyiaran.

 

Salah satu poin yang ingin direvisi antara lain tegaknya aturan KPI (di bawah PP) mengenai setiap hal tentang penyiaran. Bukan seperti yang dicantumkan dalam PP bahwa keberadaan PP akan diikuti keputusan menteri. Artinya, segala hal yang berkenaan dengan penyiaran akan ditentukan pemerintah dan bukan KPI yang memiliki otoritas penyiaran.

 

Sementara itu, Menkominfo Sofyan A Djalil menyambut baik langkah KPI mengajukan judicial review kepada MA. Menteri mengakui bahwa ada kontroversial dari PP mengenai penyiaran itu. Hanya MA yang berhak menentukan mana saja yang menjadi kontroversial dari PP tersebut, ujarnya kepada Hukumonline yang menemuinya di kantor Depkominfo sesaat sebelum meluncur ke Gedung DPR, Selasa (16/5).

 

Sofyan menganggap, uji materi yang diajukan KPI terhadap 155 pasal dari keempat PP itu hanyalah versi dari KPI. Karena itu, Kontroversial baru bisa dihilangkan jika KPI dan pemerintah duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik, katanya sambil menambahkan bahwa pemerintah tengah membentuk Tim untuk menanggapi uji materi dari KPI.

 

Pada kesempatan wawancara singkat itu, Sofyan kembali menegaskan sekaligus menjamin bahwa kewenangan KPI tidak akan diintervensi oleh pihak manapun. Tidak ada satu pun kewenangan KPI yang diambil pemerintah. Ingat itu ya, tegasnya sambil memasuki mobilnya.

 

KPI berencana ke MK dan DPR

Menyadari langkah politik yang telah dilakukan belum menampakkan adanya tanda-tanda perubahan, demikian juga dengan langkah hukum melalui judicial review ke MA, KPI berencana mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Kami akan mengajukan soal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN, red). Ada intepretasi berbeda mengenai hal ini antara KPI dengan Depkominfo, jelas Sasa.

 

Bagi KPI, lanjut Sasa, UU Penyiaran secara jelas memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan izin penyiaran. Hal ini seperti diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) bahwa KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5).

Tags: