Dalam permohonan tersebut, KPI mengajukan permohonan penetapan penghentian sementara atas kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan kewenangan pembuatan aturan dalam hal penyiaran.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memutus empat persoalan. Pertama, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon. Kedua, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran merupakan milik negara yang diberikan melalui pemohon. Ketiga, menyatakan bahwa kewenangan pembuatan regulasi di bidang penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon karena telah ada lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon. Keempat, menyatakan bahwa kewenangan penyusunan regulasi di bidang penyiaran harus dilaksanakan oleh lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon.
Dalam Panel Sidang, Sidang Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Maruarar, S.H. memberi nasehat kepada pemohon agar memperbaiki permohonannya dan dapat memberikan bukti-bukti apabila permohonan yang diajukannya memang merupakan perkara sengketa kewenagan lembaga negara. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.